Sebagaimana Tertuang dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Perhubungan Kota Semarang. Dinas Perhubungan Kota Semarang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan
pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana tertuang diatas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Pengendalian dan Penertiban, dan Bidang Parkir;
- perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
- pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Pengendalian dan Penertiban, dan Bidang Parkir, dan UPTD;
- penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;
- penyelenggaraan kerja sama Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Pengendalian dan Penertiban, dan Bidang Parkir, dan UPTD;
- penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
- penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Pengendalian dan Penertiban, dan Bidang Parkir dan UPTD;
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, Bidang Pengendalian dan Penertiban, dan Bidang Parkir dan UPTD;
- penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.


