
Informasi yang Dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai dengan Undang–Undang 14 Tahun 2008 Pasal 17, setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
Untuk Informasi yang dikecualikan di Kota Semarang, Anda dapat melakukan pengecekan pada file di bawah ini: