FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)

FAQ DISHUB

Dinas Perhubungan Bertugas Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Perhubungan, Termasuk Lalu Lintas, Angkutan, Perparkiran, Serta Sarana Dan Prasarana Perhubungan Sesuai Kewenangannya.

Masyarakat Dapat Menyampaikan Aduan Melalui Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah Kota Semarang (Lapor Semar Solusi Awp ) Mencantumkan Lokasi, Waktu Kejadian, Kronologi, Dan Dokumentasi Pendukung.

Laporkan Lokasi Persimpangan Dan Jenis Gangguan Yang Terjadi. Sertakan Foto Atau Video Apabila Tersedia Agar Petugas Dapat Melakukan Pengecekan.

Masyarakat Dapat Melaporkan Lokasi Dan Kondisi Kendaraan Yang Parkir. Petugas Akan Melakukan Pengecekan Dan Penertiban Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

Silakan Laporkan Lokasi Kejadian, Waktu, Serta Informasi Pendukung. Laporan Akan Diverifikasi Dan Ditindaklanjuti Oleh Petugas Sesuai Ketentuan.

Untuk Permintaan Pengecekan Cctv, Masyarakat Dapat Datang Ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Semarang Dengan Membawa Identitas Diri Dan Kronologi Kejadian Sebagai Bahan Verifikasi Dan Tindak Lanjut.

Akses Dan Penggunaan Rekaman Cctv Mengikuti Ketentuan Dan Prosedur Yang Berlaku. Permintaan Rekaman Akan Melalui Proses Verifikasi Terlebih Dahulu.

Sampaikan Lokasi, Jenis Kerusakan, Dan Dokumentasi Pendukung Melalui Kanal Pengaduan Resmi Agar Dapat Dilakukan Pengecekan.

Masyarakat Dapat Menyampaikan Informasi Lokasi Dan Kondisi Kemacetan. Petugas Akan Melakukan Monitoring Serta Penanganan Sesuai Situasi Dan Kewenangan.

FAQ UJI KIR

Istilah Ini Berasal Dari Kata Bahasa Belanda “Keur” Merujuk Pada Proses Pemeriksaan Berkala Kendaraan Niaga Atau Armada Kendaraan. Pemeriksaan Ini Wajib Dilakukan Setiap 6 Bulan Sekali Untuk Memastikan Laik Jalan📋

Pada Umumnya, Kendaraan Bermotor Yang Digunakan Untuk Angkutan Orang Dan/Atau Barang Serta Kendaraan Tertentu Yang Diwajibkan Sesuai Ketentuan Harus Mengikuti Pengujian Berkala.

Pemeriksaan Meliputi Berbagai Aspek Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan, Seperti Sistem Pengereman, Lampu, Kemudi, Ban, Emisi Gas Buang, Serta Komponen Kendaraan Lainnya.

Pemilik Atau Pemegang Kendaraan Perlu Menyiapkan Dokumen Dan Persyaratan Administrasi Kendaraan Sesuai Ketentuan Pelayanan Yang Berlaku. Bpkb (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), Stnk (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Ktp Asli Pemilik Kendaraan Atau Surat Kuasa (Jika Diwakilkan), Izin Trayek Bagi Angkutan Umum, Dan Srut (Surat Registrasi Uji Tipe). 

Apabila Kendaraan Belum Memenuhi Persyaratan, Pemilik Akan Mendapatkan Informasi Mengenai Bagian Yang Harus Diperbaiki. Setelah Dilakukan Perbaikan, Kendaraan Dapat Mengikuti Pengujian Kembali Sesuai Prosedur.

Sejak 5 Januari 2024 Lalu, Biaya Uji Kir Adalah Gratis. Penerapan Kebijakan Ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. 📱

Uji Berkala Bertujuan Membantu Memastikan Kendaraan Yang Digunakan Untuk Angkutan Memenuhi Persyaratan Keselamatan Dan Laik Jalan, Sehingga Dapat Memberikan Keamanan Bagi Pengemudi, Penumpang, Dan Pengguna Jalan Lainnya.

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dilakukan Di  Fasilitas Pengujian Yang Berada Di  Dinas Perhubungan Kota Semarang  Jl. Tambak Aji Raya No, 5, Semarang

HUBUNGI KAMI

Jika Anda tidak menemukan Jawaban atas pertanyaan anda. tim kami siap membanti